KASONGAN (20/04/2026) - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Rapat ini merupakan agenda strategis Setda dalam melakukan simplifikasi dan harmonisasi regulasi daerah agar sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang lebih tinggi serta hasil evaluasi atas Perbup Nomor 17 Tahun 2021.

Asisten I Setda Katingan, Kalpin, saat membuka rapat menyatakan bahwa pemutakhiran aturan ini untuk meminimalisir kendala teknis yang sering ditemui di lapangan. Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda, Yoelinson Cahyadi, menjelaskan bahwa draf Perbup baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi perangkat daerah pengelola anggaran hibah dan bansos.

Dalam sesi diskusi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ning Wijayanti, bersama Kabag Pemerintahan, Eka Metria, memaparkan sejumlah poin krusial terkait alur verifikasi administrasi agar lebih tertib secara kronologis. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang dikeluarkan melalui skema hibah dapat dipertanggungjawabkan secara legal formal.

Dukungan terhadap penyempurnaan draf juga disampaikan secara komprehensif oleh Kepala Dinas P3AP2KB (Henni) dan Kepala Dinas Kominfosandi (Hotden Manto Manalu). Selain itu, Inspektur Pembantu, M. Ghufron Taufik, memberikan catatan dari sisi audit internal agar regulasi baru ini mampu menutup celah potensi temuan di kemudian hari, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang bersih.

Berbagai dinas teknis seperti Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Disbudparpora, serta Dinas PUPR juga proaktif memberikan saran terkait penyesuaian kategori penerima bantuan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menghasilkan peraturan yang aplikatif dan tidak menimbulkan keraguan bagi para pelaksana di lapangan.

Rapat pembahasan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk segera melakukan finalisasi draf sebelum diajukan ke tahap berikutnya. Perubahan Perbup ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan terus berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) demi pelayanan publik yang lebih berkualitas dan taat hukum.