Tingkatkan Ketepatan Sasaran Anggaran, Pemkab Katingan Mantapkan Rencana Kerja Jaminan Sosial Tenaga Kerja 2026
KASONGAN (28/04/2026) - Pemerintah Kabupaten Katingan secara resmi memperkuat legalitas perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit. Bertempat di lingkungan Sekretariat Daerah, kegiatan ini difokuskan pada sinkronisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fokus utama dari pertemuan ini adalah memastikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menciptakan sistem perlindungan yang handal dan akuntabel sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Bupati Katingan, Saiful, memberikan apresiasi tinggi atas keberlanjutan program ini. Menurut beliau, penandatanganan rencana kerja ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola keuangan daerah yang pro-rakyat. Melalui anggaran yang dialokasikan secara khusus di Dispertransnaker, Pemkab Katingan berupaya memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan mampu menjadi instrumen proteksi yang tepat guna. Beliau berharap manajemen anggaran yang baik ini dapat menjadi model bagi efektivitas program daerah dalam menangani isu-isu sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Plt. Kepala Dispertransnaker Alberto Segah dan Kabag Pemerintahan Eka Metria memberikan paparan mengenai posisi strategis kesepakatan ini dalam kerangka pemerintahan daerah. Keduanya menegaskan bahwa aspek legal formal dan pembagian peran antara Setda, Dinas teknis, dan BPJS Naker telah disusun secara matang. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta mempercepat proses birokrasi, sehingga ketika terjadi risiko kerja pada peserta, respons yang diberikan oleh pemerintah dan penyedia jaminan bisa dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kardyanto, menambahkan bahwa langkah nyata setelah penandatanganan ini adalah pelaksanaan agenda diseminasi yang luas. Fokus utama adalah mengedukasi para Camat dan Kepala Desa agar mampu memetakan siapa saja warganya yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Pemkab Katingan ingin memastikan bahwa basis data yang digunakan benar-benar valid, sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ini tidak salah alamat dan benar-benar menjangkau mereka yang selama ini belum tersentuh oleh jaminan perlindungan kerja formal.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan kali ini melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Dewi Maharani, memberikan update signifikan terkait realisasi program untuk periode berjalan menuju TA 2026. Hingga saat ini, sistem telah mencatat dan memproses berbagai klaim manfaat bagi pekerja rentan di Katingan yang mengalami risiko kerja maupun kematian. Total nilai manfaat yang telah disalurkan dan sedang dalam proses mencapai angka Rp1 Miliar lebih. Angka yang cukup besar ini membuktikan betapa vitalnya peran pemerintah dalam hadir di tengah kesulitan warga, membantu keluarga korban tetap memiliki martabat dan kelangsungan hidup pasca-musibah.
Kegiatan diskusi dan penandatanganan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus melakukan evaluasi berkala. Dengan terjalinnya kerja sama yang solid antara Pemkab Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan indeks kesejahteraan pekerja di Kabupaten Katingan terus meningkat. Keberhasilan program ini diharapkan menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi seluruh rakyatnya, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Katingan yang lebih sejahtera dan mandiri melalui kebijakan yang terukur dan berperikemanusiaan.