Undang-Undang

Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang

Nomor Dokumen 27 Tahun 1959
Tanggal 26-06-1959
Status Berlaku
File Dokumen

Dokumen Utama

1770799910_UU RI 27-1959.pdf

97.12 KB
Download