Beranda / Profile

Profil Sekretariat Daerah

Menyajikan informasi dan profil Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan secara modern dan mudah diakses.

Gambaran Umum Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan merupakan unsur staf pemerintah daerah yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Katingan. Dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah, lembaga ini menjalankan peran strategis dalam menjembatani kebijakan kepala daerah dengan seluruh instansi di lingkungan pemerintahan kabupaten. Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2022, pembentukan struktur organisasi ini ditujukan untuk mewujudkan sistem birokrasi yang lebih dinamis, profesional, efektif, dan efisien melalui penyederhanaan struktur jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Jalan Garuda, Nomor 1, Kasongan, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah
Profil Sekretaris Daerah

Dr. Ir. Christian Rain, M.T. merupakan tokoh birokrat visioner yang mengemban amanah tertinggi dalam struktur administrasi aparatur sipil negara sebagai Sekretaris Daerah Definitif Kabupaten Katingan kelima sejak akhir Desember 2025. Perjalanan kepemimpinannya di lingkup Sekretariat Daerah diawali dengan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) hingga resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah pada Juli 2025. Pada masa transisi tersebut, beliau menjalankan peran ganda karena posisi definitifnya adalah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan. Kini, beliau mendedikasikan pengabdian penuhnya untuk mengawal pencapaian visi dan misi pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Kepala Daerah definitif, yaitu Bupati, Saiful, S.Pd., M.Si. dan Wakil Bupati, Firdaus, S.T.

Di balik amanah besar yang diembannya, Dr. Ir. Christian Rain, M.T. memiliki rekam jejak dan perjalanan karier yang sangat panjang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Beliau merintis karier birokrasinya dari jenjang terbawah di bidang teknis dengan menjabat sebagai Kasubsi Tata Kota DPUPR Kabupaten Barito Utara, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Pulang Pisau, serta Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Katingan. Pengalaman kepemimpinannya semakin diperkuat saat dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Katingan serta Kepala Bidang Prasarana Tata Ruang dan LH pada Bappedalitbang Kabupaten Katingan.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, kapasitas kepemimpinan beliau juga teruji di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui berbagai pos jabatan penting. Di antaranya adalah sebagai Kepala Seksi Olahraga Prestasi serta Kepala Bidang Pengembangan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalteng, hingga berlanjut sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui fondasi pengalaman yang komprehensif di bidang infrastruktur teknis, manajemen kepemudaan, hingga penanggulangan bencana, rekam jejak emas ini menjadi modal utama bagi beliau dalam memimpin jajaran Sekretariat Daerah demi mewujudkan birokrasi Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, berkeadilan dan berakhlak mulia.

Dr. Ir. Christian Rain, M.T.

Dr. Ir. Christian Rain, M.T.

Sekretaris Daerah
Masa Jabatan: 2025 s.d sekarang
Daftar Riwayat Sekretaris Daerah
No Nama Jabatan Gambar Masa Jabatan Keterangan Aksi
1 Drs. Deddy Ferras, M.Si., CGCAE. Pj. Sekretaris Daerah Drs. Deddy Ferras, M.Si., CGCAE. 2025

Drs. Deddy Ferras, M.Si., CGCAE. merupakan birokrat profesional yang memegang posisi definitif sebagai Inspektur Kabupaten Katingan. Di tengah pengabdiannya memimpin instansi pengawasan internal daerah tersebut, beliau dipercaya untuk mengemban amanah tambahan sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan mulai awal tahun 2025. Penunjukan beliau sebagai motor penggerak administrasi ini dilakukan sebagai langkah taktis pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, guna memastikan seluruh program kerja strategis dan pelayanan publik di lingkup Sekretariat Daerah tetap berjalan efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Selama masa baktinya hingga pertengahan tahun 2025, Drs. Deddy Ferras, M.Si., CGCAE., memegang peranan yang sangat strategis dalam menjembatani masa transisi kepemimpinan daerah yang krusial. Beliau berhasil menjaga stabilitas birokrasi, netralitas aparatur sipil negara, serta kelancaran roda pemerintahan mulai dari masa kepemimpinan Pj. Bupati, Sutoyo, S.STP., M.A.P. hingga dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024, yaitu Bupati, Saiful, S.Pd., M.Si. dan Wakil Bupati, Firdaus, S.T.. Kombinasi keahlian beliau di bidang pengawasan tata kelola (audit) dan kepemimpinan taktis selama fase peralihan penting ini menjadi fondasi kokoh bagi kesinambungan roda pembangunan di Kabupaten Katingan.

2 Pransang, S.Sos., M.A.P. Sekretaris Daerah Pransang, S.Sos., M.A.P. 2021 s.d 2024

Pransang, S.Sos., M.A.P. merupakan tokoh birokrat senior yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah Definitif keempat Kabupaten Katingan, dengan masa jabatan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2025. Di awal masa baktinya, beliau memimpin jajaran administrasi pemerintahan daerah secara solid di bawah kepemimpinan kepala daerah definitif, yaitu Bupati Sakariyas, S.E. dan Wakil Bupati Sunardi N.T. Litang, hingga pasangan kepala daerah tersebut menyelesaikan masa pengabdiannya. Sebagai motor penggerak birokrasi, beliau fokus pada penguatan kapasitas aparatur sipil negara dan sinkronisasi kebijakan daerah guna memastikan program pembangunan makro berjalan sesuai target rencana strategis daerah.

Memasuki akhir tahun 2023 hingga akhir masa jabatannya di tahun 2025, Pransang berada pada posisi kepemimpinan yang sangat krusial dalam menavigasi birokrasi melewati fase transisi pemerintahan yang dinamis. Beliau harus mengawal jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati definitif yang mengambil cuti untuk maju kembali dalam kontestasi pilkada, sekaligus bersinergi berturut-turut dengan dua Penjabat (Pj.) Bupati, yakni Saiful, S.Pd., M.Si. (25 September 2023 s.d. 11 Agustus 2024) dan dilanjutkan oleh Sutoyo, S.STP., M.A.P. (11 Agustus 2024 s.d. 20 Februari 2025). Kemampuan kepemimpinan yang adaptif, netral, dan taktis dari seorang Pransang teruji nyata dalam menjaga kontinuitas pelayanan publik serta stabilitas tata pamong Kabupaten Katingan di tengah pergantian kepemimpinan dan masa kontestasi politik daerah.

3 Drs. Nikodemus Sekretaris Daerah Drs. Nikodemus 2014 s.d 2021

Drs. Nikodemus merupakan tokoh birokrat senior yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah Definitif ketiga di Kabupaten Katingan, dengan masa jabatan yang terhitung panjang sejak tahun 2014 hingga memasuki masa pensiunnya pada tahun 2021. Di awal masa pengabdiannya, beliau menjalankan roda organisasi staf pemerintahan daerah dengan penuh integritas di bawah kepemimpinan kepala daerah terpilih, yaitu Bupati H. Achmad Yantenglie, S.E. dan Wakil Bupati Sakariyas, S.E.. Kepemimpinan beliau yang kokoh dan adaptif teruji melalui kemampuannya dalam menjaga ritme kerja aparatur sipil negara dan memantapkan tata kelola administrasi publik yang akuntabel sepanjang dinamika pembangunan daerah.

Sepanjang masa baktinya, Drs. Nikodemus berhasil menavigasi birokrasi melewati berbagai fase transisi kepemimpinan daerah yang sangat kompleks. Pergeseran tersebut dimulai pada tahun 2017 saat Wakil Bupati Sakariyas, S.E. naik secara otomatis menjadi Bupati Katingan, yang kemudian disusul oleh penunjukan Drs. Suhaemi, M.Si. sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Katingan pada tahun 2018 demi mengisi kekosongan jabatan menjelang pelaksanaan pilkada. Di tengah dinamika politik tersebut, tepatnya pada 24 Juli hingga 3 Agustus 2018, Drs. Nikodemus dipercaya memegang tanggung jawab besar sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Katingan selama 10 hari, sebelum posisi kepala daerah diisi oleh Baru I. Singkai, S.Pd., M.Si. hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil kontestasi pilkada, yaitu Bupati, Sakariyas, S.E. bersama Wakil Bupati, Sunardi N.T. Litang. Dedikasi luar biasa dalam menjaga netralitas, stabilitas, serta kesinambungan pelayanan publik hingga akhir masa purna tugasnya di tahun 2021 menjadi rekam jejak emas yang fundamental bagi sejarah Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.

4 Drs. Jainudin Sapri Plt. Sekretaris Daerah Drs. Jainudin Sapri 2013 s.d 2014

Drs. Jainudin Sapri merupakan birokrat berdedikasi yang memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Katingan. Beliau dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan untuk periode jabatan mulai dari 6 Februari 2013 hingga 27 Juni 2014. Menjalankan tugas pokok kepemimpinan administrasi dengan penuh tanggung jawab, beliau mengawal tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru dan terpilih pada saat itu, yaitu Bupati, H. Achmad Yantenglie, S.E. dan Wakil Bupati, Sakariyas, S.E.

Selama masa baktinya, Drs. Jainudin Sapri memegang peranan krusial karena menjabat dalam masa transisi kepemimpinan kepala daerah yang baru. Ketangkasan dan kepemimpinan adaptif beliau diuji dalam menyelaraskan ritme kerja aparatur sipil negara agar visi, misi, dan gaya kepemimpinan kepala daerah yang baru terpilih dapat langsung diimplementasikan dengan baik di jajaran organisasi perangkat daerah. Dedikasi beliau dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan administrasi daerah pada masa peralihan tersebut menjadi catatan kontribusi yang sangat berharga bagi sejarah perkembangan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.

5 Ir. Christantwo Tatel Ladju, MM. Sekretaris Daerah Ir. Christantwo Tatel Ladju, MM. 2009 s.d 2013

Ir. Christantwo Tatel Ladju, MM. merupakan tokoh birokrat senior yang memberikan kontribusi besar bagi penguatan tata kelola birokrasi di Kabupaten Katingan. Perjalanan kepemimpinannya di lingkup Sekretariat Daerah dimulai saat beliau dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah terhitung per 1 April 2009 hingga 3 Maret 2010. Selama periode tersebut, beliau menjalankan roda organisasi dengan penuh integritas di bawah kepemimpinan kepala daerah, yaitu Bupati, Drs. Duwel Rawing dan Wakil Bupati, H. Surya, S.H., dengan fokus utama menjaga stabilitas administrasi dan optimalisasi pelayanan publik daerah.

Atas dedikasi tinggi dan rekam kinerja yang dinilai sangat baik, beliau kemudian resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah Definitif pada 3 Maret 2010 dan mengemban tugas tersebut hingga 6 Februari 2013, yang secara sah menempatkannya sebagai Sekretaris Daerah Definitif urutan kedua dalam sejarah Kabupaten Katingan. Pada tahun yang sama, tepatnya di akhir masa jabatannya pada 2013, beliau mengambil langkah politik dengan maju sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berpasangan dengan H. Surya, S.H., meskipun hasil akhir pemilihan tersebut belum berhasil mengantarkan keduanya sebagai pemenang. Catatan pengabdian beliau, baik di ranah birokrasi maupun kepemimpinan daerah, tetap menjadi bagian penting dari sejarah perkembangan tata pamong di Kabupaten Katingan.

6 Drs. Marjaki H. Jimat Plt. Sekretaris Daerah Drs. Marjaki H. Jimat 2009

Drs. Marjaki H. Jimat merupakan birokrat berdedikasi tinggi yang dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan yang mulai menjabat pada tahun 2009. Menjalankan roda administrasi dengan penuh tanggung jawab, beliau mengabdikan diri di bawah kepemimpinan Bupati, Drs. Duwel Rawing dan Wakil Bupati, H. Surya, S.H., peran beliau sangat strategis dalam menjaga kesinambungan program pemerintah daerah serta memastikan roda pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah tetap berjalan prima dan kondusif hingga akhir masa baktinya.

Dalam perjalanan kariernya sebagai Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Marjaki H. Jimat memegang peran krusial pada masa transisi periode jabatan Kepala Daerah Drs. Duwel Rawing menuju periode keduanya. Beliau berhasil menavigasi birokrasi melewati fase penting perpindahan masa jabatan yang diwarnai dengan terjadinya pergantian Wakil Bupati serta penyesuaian terhadap gaya kepemimpinan yang baru. Ketangkasan dan kepemimpinan adaptif yang beliau tunjukkan dalam menyelaraskan ritme kerja aparatur sipil negara di tengah perubahan dinamika kepemimpinan ini menjadi legacy yang kokoh dalam sejarah administrasi Kabupaten Katingan.

7 Nagaentar I. Saloh, BE., SE. Plt. Sekretaris Daerah Nagaentar I. Saloh, BE., SE. 2007 s.d 2009

Nagaentar I. Saloh, BE., SE. merupakan birokrat berpengalaman yang mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan untuk periode jabatan tahun 2007 sampai dengan 2009. Menjalankan roda administrasi di masa-masa penting penguatan daerah otonom baru, beliau bertugas di bawah kepemimpinan kepala daerah dalam dua periode kepemimpinan yang berbeda. Pada awal masa jabatannya, beliau bersinergi di bawah kepemimpinan Bupati Drs. Duwel Rawing bersama Wakil Bupati H. Achmad Yantenglie, S.E., dan kemudian melanjutkan pengabdiannya bersama Bupati Drs. Duwel Rawing serta Wakil Bupati H. Surya, S.H. pada periode berikutnya.

Di pertengahan masa baktinya, tepatnya pada tahun 2008, Nagaentar I. Saloh memegang peran krusial dalam mengawal stabilitas birokrasi dan netralitas aparatur sipil negara di masa kontestasi pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya. Ketegasan serta kepemimpinan beliau dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah tensi politik kontestasi daerah menjadi catatan sejarah yang sangat penting. Pengabdian tulus beliau telah meletakkan fondasi manajemen birokrasi yang tangguh dan adaptif di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.

8 Ir. Gatin Rangkai Sekretaris Daerah Ir. Gatin Rangkai 2004 s.d 2007

Ir. Gatin Rangkai merupakan birokrat senior sekaligus peletak batu pertama fondasi administrasi yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Daerah pertama Kabupaten Katingan periode tahun 2004 hingga 2007. Beliau mengabdikan diri pada masa krusial transisi daerah otonomi baru, di mana Kabupaten Katingan baru saja resmi mekar dari kabupaten induknya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebagai Sekretaris Daerah pertama, dedikasi penuh beliau dicurahkan untuk merintis penataan kelembagaan awal, pemantapan struktur birokrasi, serta pengadaan sarana prasarana pemerintahan demi mempercepat kemandirian tata kelola daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam masa baktinya yang bersejarah tersebut, Ir. Gatin Rangkai menjalankan roda sekretariat daerah di bawah kepemimpinan kepala daerah satu periode hingga memasuki masa pensiun (purna tugas). Beliau bersinergi di bawah kepemimpinan periode yaitu Bupati, Drs. Duwel Rawing dan Wakil Bupati, H. Achmad Yantenglie, S.E., keteguhan kepemimpinan beliau dalam mengawal stabilitas birokrasi di tengah keterbatasan pasca-pemekaran kini menjadi teladan dan fondasi kokoh bagi kemajuan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah

Sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan, Sekretariat Daerah memegang tugas pokok untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, menyusun kebijakan daerah, melaksanakan pembangunan, serta membina kehidupan kemasyarakatan. Di samping itu, lembaga ini berfungsi sebagai pusat pelayanan administratif terpadu, koordinator perumusan peraturan perundang-undangan daerah, serta pembina aparatur sipil negara demi menjamin integrasi dan sinkronisasi kerja yang solid di antara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Katingan.

Dalam menjalankan fungsinya, susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan terbagi secara terstruktur ke dalam tiga bidang asistensi utama, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Ketiga asisten ini membawahi berbagai bagian khusus mulai dari Bagian Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Umum, Perpustakaan dan Arsip, Organisasi serta Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang didukung penuh oleh kelompok jabatan fungsional. Melalui komitmen tata kerja yang akuntabel dan terintegrasi, Sekretariat Daerah terus berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal demi mendukung visi besar pembangunan Kabupaten Katingan.

Tata Ruang Sekretariat Daerah
Tata Ruang Sekretariat Daerah

Sebagai pusat komando administratif, Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan berkomitmen penuh untuk mengintegrasikan seluruh elemen pelayanan publik dan roda birokrasi demi terwujudnya visi besar daerah. Seluruh pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dijalankan secara harmonis dengan mengacu pada visi lingkungan kabupaten yaitu "Konservasi Katingan untuk Borneo". Komitmen hijau ini menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa setiap lompatan kemajuan daerah tetap berjalan selaras dengan kelestarian alam Kalimantan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam mencapai cita-cita tersebut, Sekretariat Daerah senantiasa bergerak atas dasar kesadaran diri yang kuat dari setiap aparatur, yang kemudian ditularkan untuk menggerakkan seluruh warga masyarakat. Semangat kerja ini dibingkai erat oleh falsafah hidup dan motto daerah, yaitu "Penyang Hinje Simpei" yang bermakna Semangat Persatuan dan Kesatuan. Melalui landasan kebersamaan, kedisiplinan, serta budaya gotong royong yang kokoh, Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan siap melangkah maju menembus tantangan zaman, menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mengantarkan seluruh masyarakat menuju tatanan hidup yang lebih sejahtera dan mandiri.

No Unit Kerja Pimpinan Tugas Pokok Aksi
1 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kalpin, S.Ag., M.Si.
Kalpin, S.Ag., M.Si.

Mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Merumuskan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum; b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat; c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum; e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; f. Menyiapakan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; g. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

2 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adventus, S.E., M.A.P.
Adventus, S.E., M.A.P.

Mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa; b. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa; c. Menyusun kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa; d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa; e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; f. Merumuskan kebijakan pelaksanaan implementasi Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkup Sekretariat Daerah; dan g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

3 Asisten Administrasi Umum Dr. Sawun, S.Sos., M.Si.
Dr. Sawun, S.Sos., M.Si.

Mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Melaksanakan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan; b. Menyusun kebijakan daerah di bidang organisasi; c. penyusunan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah; d. Mengoordikasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang organisasi; e. Menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan serta perpustakaan dan arsip daerah; f. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi; g. Menyiapkan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; h. Merumuskan kebijakan pelaksanaan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi di Lingkup Kabupaten; i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan serta perpustakaan dan arsip daerah.

4 Bagian Pemerintahan Tidak ada gambar

Bagian Pemerintahan mempunyai uraian tugas: a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; b. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; c. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; d. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; e. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; dan f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

5 Bagian Kesejahteraan Rakyat Tidak ada gambar

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas: a. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; b. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; c. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

6 Bagian Hukum Tidak ada gambar

Bagian Hukum mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta jaringan dan dokumentasi informasi hukum; b. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta jaringan dan dokumentasi informasi hukum; c. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta jaringan dan dokumentasi informasi hukum; d. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta jaringan dan dokumentasi informasi hukum; dan e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

7 Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Tidak ada gambar

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai uraian tugas: a. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD perekonomian, dan sumber daya alam; b. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; c. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; dan d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

8 Bagian Administrasi Pembangunan Tidak ada gambar

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan sebagai bagian integral dari Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Sekretariat Daerah; b. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; c. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; d. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; e. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan implementasi Reformasi Birokrasi lingkup Sekretariat Daerah; dan f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

9 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Tidak ada gambar

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; b. Melakukan pengklasifikasian bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang danjasa; c. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang danjasa; d. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang danjasa; e. Merumuskan program dan rencana keija Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan rencana strategis Sekretariat Daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; f. Melaksanakan koordinasi dengan unit keija di lingkungan Sekretariat Daerah agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas; g. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis; h. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan strategis di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah; i. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui UKPBJ; j. Melaksanakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui UKPBJ; k. Merencanakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); l. Menyusun kebijakan dan pelaksanaan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah; m. Melaksanakan pengelolaan sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah; n. Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah; o. Menyusun advokasi dan rekomendasi serta saran terhadap persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah; p. Menilai dan mengevaluasi kineija bawahan untuk memacu prestasi kerja; q. r. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan s. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

10 Bagian Umum Tidak ada gambar

Bagian Umum mempunyai uraian tugas : a. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; b. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; dan c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

11 Bagian Organisasi Tidak ada gambar

Bagian Organisasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyiapkan rumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan Reformasi Birokrasi; b. Melaksanakan koordinasi dalam rangka perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kineija dan Reformasi Birokrasi; d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.

12 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tidak ada gambar

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; b. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; c. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.

13 Bagian Perpustakaan dan Arsip Tidak ada gambar

Bagian Perpustakaan dan Arsip mempunyai uraian tugas: a. Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip; b. Melaksanakan program dan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip; c. Melaksanakan kerjasama jaringan di bidang perpustakaan dan kearsipan dengan pusat, badan, unit/satuan kerja lain sesuai dengan standart nasional; d. Melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan memberdayakan sumber daya aparatur Bagian Perpustakaan dan Arsip; e. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perpustakaan dan arsip; f. Mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan dibidang perpustakaan dan arsip; g. Mengatur dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Bagian Perpustakaan dan Arsip menurut bidang tugas Tim Kerja agar terjalin kerjasama yang baik; h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Bagian Perpustakaan dan Arsip berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan. i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.

Denah Sekretariat Daerah
Dokumentasi Video