KASONGAN (17/03/2026) - Pemerintah Kabupaten Katingan terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 100/47/PEM Tahun 2026 tentang Pedoman dan Fasilitasi Kerja Sama Daerah, yang menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam membangun kemitraan strategis demi kemajuan Kabupaten Katingan.

Surat edaran ini disusun dengan berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan. Regulasi tersebut menegaskan peran penting Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan kerja sama daerah melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Katingan.

Dalam struktur TKKSD, Sekretaris Daerah dipercaya sebagai Ketua, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan secara ex-officio menjabat sebagai Sekretaris TKKSD sekaligus memimpin Sekretariat TKKSD. Susunan ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap langkah kerja sama daerah berjalan secara terarah, saling terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kerja sama daerah yang dimaksud mencakup berbagai bentuk kemitraan strategis, antara lain Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Nota Kesepakatan dengan kementerian maupun lembaga pemerintah/nonpemerintah, Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), serta Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL). Melalui pedoman ini ditegaskan bahwa setiap pengajuan kerja sama wajib terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bagian Pemerintahan atau Sekretariat TKKSD agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian administratif.

Sebagai bentuk pelayanan yang semakin terbuka dan memudahkan koordinasi, Sekretariat TKKSD Kabupaten Katingan juga menghadirkan berbagai kanal layanan konsultasi. Perangkat daerah dapat mengakses informasi melalui website resmi setda.katingankab.go.id pada menu layanan Bagian Pemerintahan atau layanan kerja sama daerah. Selain itu tersedia layanan konsultasi daring melalui WhatsApp resmi di nomor 0851-1142-6969, serta layanan konsultasi langsung di Kantor Bagian Pemerintahan atau Sekretariat TKKSD yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 1, Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Katingan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme dan prosedur kerja sama daerah. Setiap perangkat daerah diharapkan menjalankan proses kerja sama secara tertib dan terkoordinasi, sehingga potensi permasalahan hukum maupun hambatan administratif dapat dihindari. Dengan demikian, seluruh kerja sama yang terjalin benar-benar menjadi jembatan kolaborasi yang memperkuat pembangunan daerah.

Pada akhirnya, penerbitan pedoman ini bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan sebuah langkah bersama untuk membangun budaya kerja yang saling bersinergi, terbuka, dan bertanggung jawab. Melalui kerja sama yang terarah dan terkelola dengan baik, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat terus menghadirkan berbagai peluang pembangunan yang membawa manfaat luas bagi masyarakat, menuju terwujudnya Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, berkeadilan, dan berakhlak mulia.

PDF lengkap Surat Edaran dapat diakses melalui tautan berikut:

https://bit.ly/SE_KERJASAMADAERAH