Palangka Raya, 14 September 2026 - Jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melaksanakan agenda rapat koordinasi strategis bersama pihak Universitas Terbuka (UT) Palangka Raya pada Senin, 14 September 2026. Pertemuan penting yang berlangsung di Kantor UT Palangka Raya ini berfokus pada penataan dan penyelarasan aset lahan hibah tanah milik Universitas Terbuka yang berlokasi di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, serta Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan di Kasongan. Kedatangan rombongan Pemkab Katingan disambut hangat oleh Direktur UT Palangka Raya, Bapak Hariyadi, beserta jajaran pengurus aktif dan para senior terdahulu.

Rombongan lintas sektor dari Pemkab Katingan hadir dengan kekuatan penuh demi memastikan legalitas penataan aset ini berjalan optimal. Tim yang hadir dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Katingan, Ibu Eka Metria, didampingi Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Bapak Binsar Panjaitan, Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD, Ibu Martina Hermin, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan, Bapak Hesron, serta Plt. Kabag Umum Setda, Bapak Ahmad Kasmiran bersama Kasubbag RT, Setda Bapak Samsul. Sinergi antardinas ini mencerminkan semangat kebersamaan dan profesionalisme yang tinggi dalam menyelesaikan tata kelola administrasi daerah.

Dalam pembahasan utama, dilaporkan bahwa proses administrasi hibah tanah dari Pemkab Katingan kepada pihak UT yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemkab Katingan di Kasongan telah berjalan dengan sangat baik. Status lahan tersebut bahkan dipastikan telah resmi tersertifikasi sejak tahun 2023 lalu. Hal ini menjadi modal kuat bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan koordinasi pada tahapan penataan aset berikutnya yang membutuhkan sinkronisasi data hukum yang lebih mendalam.

Koordinasi ini juga mengupas tuntas status historis aset awal milik UT di Desa Tumbang Manggu. Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas, lahan seluas ± 23.669,59 M² tersebut secara sah merupakan milik Universitas Terbuka berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 003/PPAT/SM/1992. Lahan tersebut dibeli pada tahun 1992 dari Yohanes Baptis Effendy A. Nyalam yang merupakan tokoh masyarakat setempat kala itu, oleh Drs. A.J. Hariwung yang bertindak mewakili pihak UT Palangka Raya.

Namun, kondisi faktual di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan di Desa Tumbang Manggu tersebut. Di atas tanah milik UT itu kini telah terlanjur didirikan bangunan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Katingan yang difungsikan sebagai Kompleks Pasar Tumbang Manggu. Adapun fisik sertifikat asli untuk lahan awal ini saat ini berada di bawah pengamanan ketat oleh pihak Universitas Terbuka Pusat di Jakarta.

Mengingat kondisi pemanfaatan fisik di lapangan yang sudah menjadi fasilitas publik, pertemuan ini berhasil menyepakati mekanisme penyelesaian aset yang harmonis. Pihak UT menghendaki agar langkah ini dipandang dan diperhalus sebagai mekanisme relokasi atau penyelarasan aset secara strategis, guna menghindari penggunaan istilah "tukar guling". Dengan demikian, aset awal di Tumbang Manggu akan diselaraskan melalui penyediaan lahan pengganti di pusat pemerintahan, yakni di Kompleks Perkantoran Pemkab Katingan di Kasongan.

Langkah penyelarasan ini juga menjadi penegasan kembali atas komitmen bersama yang telah diinisiasi sejak September 2023 silam. Pada masa itu, Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., bersama Bupati Katingan periode tersebut, Bapak Sakariyas, S.E., telah menandatangani MoU dan melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan gedung. Rencana pembangunan fasilitas Gedung UT baru di Kasongan ini dinilai jauh lebih representatif, strategis, dan mudah diakses oleh masyarakat luas yang ingin menempuh pendidikan tinggi.

Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sebagai rencana tindak lanjut, tim Pemkab Katingan akan segera melakukan koordinasi intensif agar UT segera memfasilitasi pemenuhan dokumen permohonan hibah dan surat pernyataan siap menerima hibah dari UT Pusat di Jakarta guna memenuhi persyaratan Bidang Aset BKAD Katingan. Hasil akhir dari giat strategis ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah demi mempercepat rampungnya tata kelola aset dengan semangat Penyang Hinje Simpei, Lamus, Lamus, Lamus!