Gelar Rakor Strategis, Asisten II dan Bagian Hukum Bahas Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Katingan
Kasongan, 6 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Katingan terus berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya bagi kalangan yang kurang mampu. Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Katingan. Fokus utama rakor kali ini adalah menyusun payung hukum yang kuat terkait akses keadilan di daerah.
Agenda kedinasan yang berlangsung secara intensif tersebut secara khusus mengupas draf Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kehadiran regulasi ini dinilai mendesak untuk mengisi kekosongan teknis di lapangan agar masyarakat rentan tidak lagi mengalami kesulitan saat berhadapan dengan masalah hukum. Pemerintah daerah ingin memastikan kehadiran negara di tengah kesulitan warga.
Rapat penting dan strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Katingan (Asisten II), Bapak Adventus, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Katingan, Bapak Yoelinson Cahyadi. Kolaborasi pimpinan rapat ini memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun tidak hanya matang secara substantif ekonomi-pembangunan, tetapi juga memiliki legalitas yang kokoh dari sisi kaidah penyusunan perundang-undangan.
Hadir memenuhi undangan penting tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Katingan, Ibu Eka Metria. Kehadiran Bagian Pemerintahan dipandang sangat krusial mengingat implementasi regulasi ini nantinya akan bersentuhan langsung dengan struktur tata kelola wilayah dan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan hingga desa, yang menjadi basis data masyarakat miskin.
Dalam kesempatan rakor ini, Ibu Eka Metria tidak hadir sendirian, melainkan didampingi oleh jajaran staf teknis Bagian Pemerintahan Setda Katingan. Tim teknis ini sengaja dilibatkan secara aktif guna memberikan berbagai masukan strategis serta koreksi konstruktif demi penyempurnaan rancangan regulasi tersebut. Sinergi pemikiran antardisini birokrasi menjadi kunci utama lahirnya peraturan yang aplikatif.
Pembahasan draf raperbup berjalan dengan sangat dinamis, di mana setiap pasal ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Fokus utamanya meliputi kriteria penerima bantuan hukum, syarat administrasi, mekanisme verifikasi di tingkat bawah, hingga penganggaran. Masukan dari Bagian Pemerintahan memperkaya perspektif implementasi agar aturan ini nantinya tidak menyulitkan warga saat proses pengajuan.
Melalui koordinasi dan penyamaan persepsi yang matang ini, diharapkan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Katingan dapat segera terwujud secara tepat, adil, dan merata. Target utamanya adalah menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya sekat birokrasi yang berbelit-belit, sehingga asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dapat dirasakan nyata.
Penyusunan Raperbup ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Katingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan sosial. Akses bantuan hukum cuma-cuma ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial di bidang hukum. Langkah maju ini sekaligus mempertegas bahwa pembangunan di Katingan tidak hanya menyasar infrastruktur fisik, tetapi juga non-fisik seperti keadilan hukum.
Seluruh rangkaian rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses dari awal hingga akhir, di mana semua pihak sepakat untuk melakukan finalisasi draf dalam waktu dekat. Semangat kebersamaan lintas sektor ini berjalan selaras dengan filosofi luhur daerah, yaitu Penyang Hinje Simpei yang bermakna Semangat Persatuan dan Kesatuan. Bersama kita melangkah, Semangat, Salam Penyang Hinje Simpei, Katingan Lamus, lamus, lamus!