Kasongan, 20 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Katingan resmi menjalin kerja sama sinergis dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan langsung di halaman Kantor Bupati Katingan pada Senin, 20 Juli 2026. Prosesi penandatanganan ini dilaksanakan tepat setelah rangkaian upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Katingan yang ke-24 selesai diselenggarakan.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan secara langsung oleh Ketua KPID Kalimantan Tengah, Sesa Mareki, bertindak sebagai Pihak Kesatu. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Katingan, dokumen ditandatangani langsung oleh Bupati Katingan, Saiful, selaku Pihak Kedua. Kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk menyukseskan seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Momen penting ini turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang hadir dalam upacara peringatan tersebut. Selain itu, Wakil Bupati Katingan, Firdaus, juga mendampingi prosesi penandatanganan di hadapan para tamu undangan. Kehadiran para pejabat daerah ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pembangunan daerah.

Nota Kesepakatan ini berfokus pada sinergi dan kolaborasi dalam penguatan penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas di wilayah Kabupaten Katingan. Melalui kerja sama ini, kedua institusi sepakat untuk menyatukan potensi guna mengoptimalkan penyebaran informasi publik. Diharapkan kualitas isi siaran media digital, radio, maupun televisi di daerah tersebut dapat terus meningkat.

Dalam pelaksanaannya, pihak Pemerintah Kabupaten Katingan akan diakomodir oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan. Instansi ini akan bertindak sebagai pelaksana teknis yang memfasilitasi dan mendukung program-program kerja di lapangan. Diskominfostandi juga akan berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah terkait demi kelancaran agenda bersama.

Ruang lingkup dari kesepakatan ini mencakup beberapa poin strategis, salah satunya adalah peningkatan literasi media bagi masyarakat luas. Selain itu, kerja sama ini juga mengatur tentang sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Program edukasi ini dinilai penting agar masyarakat dan lembaga penyiaran lokal dapat saling bersinergi.

Tidak hanya berfokus pada pengawasan siaran, kesepakatan ini juga membuka ruang bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Melalui Rencana Kerja yang telah disusun, akan diadakan berbagai pelatihan, seminar, dan workshop secara berkala. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personel dari kedua belah pihak di bidang komunikasi publik.

Kerja sama kelembagaan ini direncanakan akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan sejak resmi ditandatangani. Evaluasi secara berkala juga akan terus dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk melihat efektivitas program. Melalui kemitraan yang formal ini, diharapkan pelayanan informasi publik dan diseminasi program pemerintah di Kabupaten Katingan dapat berjalan lebih optimal.